Tanggal 31 Juli 2024 merupakan batas akhir yang ditetapkan oleh Menkes. Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 dijelaskan jika fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik, unit transfusi darah hingga apotek harus sudah terkoneksi dan mengirim paling sedikit 50% data kunjungan ke SATUSEHAT Platform.Â
Bagaimana Jika Faskes belum Terkoneksi SATUSEHAT?
KEMBALI KE ARTIKEL