(Aktivis Dakwah, Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar)
Amerika Serikat lewat kantor US Trade Representative (USTR) atau perwakilan dagang AS merevisi daftar kategori negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menjadi predikat negara maju. Selain Indonesia,  predikat negara maju juga disematkan kepada beberapa negara seperti China, Brazil,Thailand, Vietnam, dan beberapa negara lainnya.
Salah satu dampak dihapuskannya negara-negara berkembang ke negara maju adalah membuat AS lebih mudah dalam melakukan penyelidikan mengenai apakah negara-negara ini melakukan praktik ekspor perdagangan yang tidak adil seperti pemberian subsidi untuk komoditas tertentu. Salah satu ciri negara maju (1) angka pengangguran rendah (2) pendapatan per kapita tinggi (3) laju pertumbuhan hidup rendah (4)sistem pendidikan yang baik.
Jika dilihat dari ciri tersebut, indonesia belum mampu dikategorikan sebagai negara maju. Dilihat dari angka pengangguran indonesia mencapai 7,05 juta orang per agustus 2019, belum lagi anak yang putus sekolah karena kondisi ekonomi yang tidak mecukupi untuk mengenyam dunia pendidikan.
Faktanya, sebagai rakyat indonesia, kita merasakan sendiri  beban ekonomi yang kian berat. Seperti lapangan kerja semakin sempit akibat PHK massal dari berbagai perusahaan, utang luar negeri menggunung, Kenaikan harga bahan pokok, aneka subsidi dicabut, kondisi seperti ini tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara maju.
Hegemoni AS atas Perdagangan Global
Pencoretan negara-negara berkembang ke negara maju, indonesia akan kehilangan beberapa fasilitas negara berkembang.