Setiap Negara pasti memiliki hukumnya masing-masing. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Hukum itu dibuat oleh masyarakatnya sendiri dan harus dipatuhi oleh masyarakat itu pula. Menurut Aristoteles di dalam bukunya yang berjudul Politica telah dirumuskan bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Â
KEMBALI KE ARTIKEL