Sejak 11 Maret 2020 lalu, WHO sudah mengumumkan status pandemi global untuk penyakit Virus Corona 2019 atau yang juga disebut sebagai Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam istilah kesehatan, pandemi merupakan kejadian penyebaran wabah penyakit yang menyerang banyak korban hingga seluruh negara di muka bumi ini. Dengan ditetapkannya status global pandemi tersebut, WHO sekaligus mengkonfirmasi bahwa COVID-19 merupakan darurat internasional. Direktur WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus saat itu menyebutkan bahwa penyakit itu tidak lagi sekedar krisis kesehatan publik, melainkan krisis yang menyentuh seluruh aspek kemanusiaan. Karena itu, tiap individu harus ikut serta menghentikan penyebaran virus. Dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh WHO dan pemerintah setempat.
KEMBALI KE ARTIKEL