Dewasa ini, peran warga negara terhadap Negara sangat dibutuhkan terutama bagi Negara yang menganut Demokrasi seperti halnya Indonesia. Harapan akan adanya kontribusi aktif dari warga negara akan keberlangsungan pembangunan di segala bidang baik politik, ekonomi, dan sosial budaya sangat diinginkan agar berjalan dengan baik. Apalagi setelah masa era reformasi bahwa setiap warga negara dijamin oleh negara yang seluas – luasnya untuk dapat memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dalam dokumen tertulis berupa hukum dasar yaitu UUD 1945 dalam Pasal 27 dan Pasal 28 A – J . Sehingga perlu adanya dukungan dari warga negara akan cita – cita luhur negara ini “ merdeka , bersatu, berdaulat adil dan makmur “ tercapai.