Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) bahwa "Indonesia merupakan negara hukum." Akan tetapi, dapat kita lihat saat ini hukum di Indonesia cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah, artinya hukum akan berpihak pada masyarakat kalangan atas, sedangkan tajam kepada masyarakat kalangan bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL