Negara Iran yang berideologikan Islam yang tepatnya dengan madzhab Syi'ah Imam 12 (Ja'fari), menerapkan sistem politik pemerintahannya berdasarkan supremasi ulama atau yang biasa dikenal dengan '
Wilayat al-Faqih'. Pada sistem ini seorang pemimpin agama mempunyai hak untuk memberikan fatwa keagamaan sekaligus memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketatanegaraan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL