Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat untuk melaksanakannya layaknya perbuatan ibadah lainnya. Salah satu dari rukun pernikahan adalah wali. Dalam hukum Islam, konsep wali dalam pernikahan merujuk kepada peran penting seorang wali yang bertanggung jawab atas melindungi kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses pernikahan. Wali adalah orang yang memiliki wewenang untuk menyetujui pernikahan perempuan, baik itu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau wali hukum yang ditunjuk jika tidak ada wali langsung yang tersedia.
KEMBALI KE ARTIKEL