Medan. Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Mulai tanggal 01 Februari 2022, kebijakan ini menyebabkan harga minyak goreng turun ke angka Rp 14.000 hingga Rp 11.000 tergantung jenis minyak gorengnya. Hal ini disambut antusias oleh masyarakat yang membutuhkan minyak goreng untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL