Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hak dan Kewajiban Karyawan Wanita

2 Juni 2021   22:05 Diperbarui: 2 Juni 2021   22:05 231 1
Indonesia merupakan negara yang telah berdiri banyak macam perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha dan industry. Dalam era reformasi dan globalisasi yang lebih canggih saat ini membuat persaingan antar perusahaan menjadi sangat ketat. Oleh sebab itu diterapkan pengusaha atau pekerja yang lebih optimal dalam meningkatkan produktifitas kerja.

Tenaga kerja wanita

 Seiring berjalannya waktu, wanita mendapat tempat setara dengan pria dalam bekerja. Meski begitu kodrat wanita tidak dapat dielakan dan tetap punya tempat tersendiri yang harus dijaga. Oleh karena terdapat kesepaktan kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Tenaga kerja wanita yang potensial nya pada posisi sulit, disamping anggapan ke tanya budaya, dan pria sebagai sosok yang superior dalam segala hal dalam bidang pekerjaan. Hal ini menghambat perkembangan tenaga kerja wanita. Meskipun telah ada organisasi pekerja khusus dalam mengkoordinasikan segala bentuk kepentingan pekerja dalam dunia kerja, namun dipandang belum maksimal, diantaranya perlindungan wanita. Terkhusus wanita mengetahui dan memahami hak dan kewajiban dalam pekerjaan akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum selama bekerja. Tetapi tetap saja terjadi pelanggaran hukum yang dialami oleh pekerja wanita mengenai kesejahteraan dan upah yang rendah, diskriminasi dalam hak khusus pekerja wanita, cuti haid, cuti hamil, melahirkan, gugur kandungan, dan kesempatan menyusui, mengalami pelecehan seksual.

 Karyawan atau pekerja juga mendapatkan hak asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan dana pension dengan jelas. Pekerja wajib memperhatikan tentang hubungan mereka dengan allah swt dan demi memajukann perusahaan tempat mereka kerja.  

 Ketenagakerjaan atau perburuhan diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 yaitu tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi ataupun masyarakat. Sedangkan pekerja atau buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun.

 Hak dan kewajiban yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sebaik mungkin. Secara yuridis dalam pasal 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003, yaitu memberikan perlindungan bahwa setiap tenaa kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, an aliran politik sesuai dengan minat dan keampuan tenaga kerja tersebut. Kemudian pada pasal 6 para pengusaha wajib memberikan hak dan kewajiban pekerja atau buruh tanpa membedakn jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik.

 Lingkup perlindungan terhadap pekerja atau buruh dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 diantaranya :

1. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, jaminan social tenaga kerja

2. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

3. Perlindungan hukum dalam membentuk anggota serikat, pekerja atau buruh

4. Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun