Kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) adalah seperangkat norma dan regulasi yang menjadi pedoman bagi praktisi dalam menjalankan tugas profesional mereka. Kode etik ini bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, melindungi masyarakat dari perbuatan malpraktik, meningkatkan mutu profesi, menjaga standar mutu dan status profesi, serta memelihara ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya. Kode etik BK di Indonesia, disusun oleh ABKIN (2006), mencakup beberapa aspekÂ
penting seperti yaitu kualifikasi, informasi, proses pada pelayanan, konsultasi dan hubungan dengan rekan sejawat atau ahli lain.
KEMBALI KE ARTIKEL