Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Negara yang Mendasarkan Diri pada Konstitusi Layak disebut sebagai Negara Konstitusional?

15 Maret 2020   15:07 Diperbarui: 15 Maret 2020   15:22 3222 0
Secara umum, negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara, dan dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional (constitutional state).  constitutional state merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern. Namun, dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusional negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari konstitusionalisme (constitutionalism). Jadi, negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan atau paham. Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekusasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan  pemerintahan negara seefektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekusasaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun