Berdirinya suatu negara harus memenuhi beberapa syarat, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Rakyat yang menetap disuatu negara disebut dengan warga negara. Â Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya yang harus mereka penuhi, begitu juga dengan negara yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL