Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pinjaman Online Ilegal Berkedok Peer-to-Peer Lending dan Penyalahgunaannya di Indonesia

18 Oktober 2023   21:58 Diperbarui: 18 Oktober 2023   21:59 89 0
Perkembangan Financial Technology atau yang kerap disebut Fintech saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat. Fintech terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Banyak sekali jenis-jenis fintech yang berkembang di Indonesia, salah satunya adalah peer-to-peer lending. Tujuan munculnya peer-to-peer lending adalah untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang membutuhkan dana dengan proses yang cepat dan mudah. Dari data yang dilansir dari website OJK, per Agustus 2023 tercatat ada 101 penyelenggara peer-to-peer lending yang legal. Nilai pinjaman yang disalurkan mencapai 20 Trilliiun, yang mayoritas sebesar 75% berada di pulau jawa, dan sisanya diluar pulau jawa. (www.ojk.go.id)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun