Dalam sektor industri, sesuai peraturan Gubernur di setiap wilayah yang menerapkan PSBB, dilakukan pembatasan jenis industri yang dinyatakan boleh beroperasi. Toko dan swalayan juga tak luput dari pembatasan operasional, yaitu hanya bagi pedagang bahan kebutuhan pokok yang diperbolehkan membuka tokonya.
KEMBALI KE ARTIKEL