Hak atas kesehatan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang diakui secara nasional maupun internasional. Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Selain itu di Pasal 34 ayat (3) juga menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat. Namun, jika kita lihat fakta saat ini masalah pelanggaran HAM masih menjadi hal yang serius, salah satunya di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL