Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengkritisi UU No 16 Tahun 2019 Berdasarkan Praktek di Masyarakat

19 Desember 2021   15:49 Diperbarui: 19 Desember 2021   16:17 43 0
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ijab kabul lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat masih sederhana yang adat budayanya masih dipertahankan anggota masyarakat sampai sekarang, seperti adat jawa yaitu siraman dan rangakaian acara lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun