Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ijab kabul lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat masih sederhana yang adat budayanya masih dipertahankan anggota masyarakat sampai sekarang, seperti adat jawa yaitu siraman dan rangakaian acara lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL