Mayoritas sarjana muslim sangat percaya bahwa gagasan dan model Negara Hukum sudah ada sejak abad pertama islam, lebih tepatnya ketika Rasulullah SAW mendeklarasikan Negara Madinah, beserta semua persyaratan bagi suatu Negara, yaitu adanya wilayah, konstitusi, masyarakat, dan pengakuan Negara tersebut. Nabi Muhammad SAW telah berhasil meletakkan dasar-dasar kekuasaan politik serta gaya kekuasaan pemerintah yang kuat dengan semangat demokrasi di zamannya. Pun sudah diakui oleh para sarjana Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL