Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Standart Pengelolaan PAUD

1 Juni 2014   23:52 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:50 649 0

Maraknya dibuka lembaga Pendidikan Anak Usia Dini tidak serta merta diiringi dengan pengelolaan kompetensi secara professional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap (complement ). Pengganti ( substitute ), dan penambah ( supplement ) pendidikan formal. Dalam setiap program yang akan dilaksanakan memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan progam yang akan dikembangkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun