Maraknya dibuka lembaga Pendidikan Anak Usia Dini tidak serta merta diiringi dengan pengelolaan kompetensi secara professional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap (complement ). Pengganti ( substitute ), dan penambah ( supplement ) pendidikan formal. Dalam setiap program yang akan dilaksanakan memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan progam yang akan dikembangkan.