Â
Masih banyaknya warga yang melakukan perjanjian atau kesepakatan terkait hal tertentu yang tidak diwadahi dengan adanya persetujuan hitam diatas putih dimana berfungsi sebagai bukti sah jika adanya permasalahan terhadap  perjanjian atau kesepakatan tersebut. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian dapat dilakukan karena adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Maka, memahami kontrak perjanjian sejak dini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman, perselisihan, atau masalah hukum di kemudian hari.
Â
Dalam peningkatan pemahaman dan pengetahuan terhadap kontrak perjanjian, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum, Afifah Salsabil memaparkan pengenalan kontrak perjanjian yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023 di Pendopo Balai Desa Kedungwinong dimana ditujukan kepada Pemuda Pemudi serta Perangkat Desa Kedungwinong. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada pemuda sebagai penerus bangsa akan pentingnya fungsi pembuatan surat perjanjian dalam suatu kesepakatan.