Kedungwinong, Sukoharjo (31/7/2023) - Dalam mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia tentunya akan membantu mengatasi konflik pertanahan. Dalam Pasal 20 UUPA, Hak milik atas tanah adalah hak turun- temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Jika dilihat, suatu permasalahan tanah timbul karena tidak semua warga yang mengetahui pemahaman terhadap tanah ataupun pentingnya dalam memiliki dan memelihara suatu sertifikat tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL