Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Polisi di Depok Meloloskan Ojol yang Melewati Penyekatan Tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja

17 Juli 2021   23:07 Diperbarui: 3 Agustus 2021   14:03 54 1
(Depok 17/07/21) - PPKM darurat Jawa Bali telah berlangsung lebih dari 2 pekan. PPKM yang diusul pemerintah semula hanya melakukan penyekatan dititik-titik tertentu. Tentu hal itu membuat kebanyakan orang yang masih harus melakukan aktivitasnya seperti bekerja menjadi sangat terbebani. Penyekatan yang dilakukan membuat mereka yang masih harus pergi bekerja jadi terlambat sampai ke tempat kerja. Ternyata tidak sampai disitu saja,beberapa hari kemudiannya muncul aturan baru terkait para pekerja yang harus menyertakan surat bahwa mereka masih harus keluar karna alasan bekerja. Surat tersebut merupakan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sebenarnya hal ini sudah pernah dilakukan saat awal pandemi. Namun masih banyak pula orang yang menyayangkan peraturan tersebut. Dengan adanya penyekatan saja sudah membebani dengan melambatnya laju kendaraan mereka yang tentu saja banyak memotong waktu untuk sampai ke tempat kerja dari waktu biasanya sebelum diberlakukannya PPKM darurat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun