Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

26 Juni 2021   10:40 Diperbarui: 26 Juni 2021   10:50 81 1
Depok 26/06/21 - Beberapa waktu lalu publik dibuat terkejut dengan adanya berita mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan pada sembako dan jasa pendidikan seperti sekolah dan lembaga bimbingan belajar serta les private. Hal tersebut sungguh membuat masyarakat sangat kaget dan terheran-heran,pasalnya keputusan tersebut dinilai tidak adil karena saat ini kita masih terdampak buruk dari adanya pandemik covid-19 yang belum juga usai dan kebanyakan orang sangat merasakan ekonominya terdampak buruk akibat situasi ini. Selain itu menurut pendapat saya wacana tersebut juga sangat tidak manusiawi jika benar terjadi di masa seperti ini. Seperti yang dikatakan oleh Sri Mulyani terkait PPN akan dilakukan setelah adanya pemulihan ekonomi dan saat ini fokus pemerintah adalah memulihkan ekonomi negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun