Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi mengesahkan peraturan terkait dengan penyediaan energi listrik untuk didaerah kawasan perbatasan, daerah tertinggal daerah terisolir dan pulau-pulau terluar. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) sudah mulai akan dibagikan secara massal oleh pemerintah. Pemberian LTSHE difokuskan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
KEMBALI KE ARTIKEL