Jalan satu-satunya yang disahkan oleh Islam agar manusia dapat memenuhi kebutuhan biologis yang harus disalurkan secara kodrat yaitu melalui
pernikahan. Sama halya dengan UU RI 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Pernikahan dilakukan untuk mengikat antara pria dan wanita secara lahir dan batin dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia dan kelas atas komitmen terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Dengan begitu, pernikah akan dianggap sah secara hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL