Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apa Saja Kasus-kasus Kontemporer yang Berhubungan dengan Keluarga?

4 Juni 2021   16:50 Diperbarui: 4 Juni 2021   17:23 7147 5
Jalan satu-satunya yang disahkan oleh Islam agar manusia dapat memenuhi kebutuhan biologis yang harus disalurkan secara kodrat yaitu melalui pernikahan. Sama halya dengan UU RI 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Pernikahan dilakukan untuk mengikat antara pria dan wanita secara lahir dan batin dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia dan kelas atas komitmen terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.  Dengan begitu, pernikah akan dianggap sah secara hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun