Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait perizinan sekolah tatap muka terbatas. Kegiatan ini pertama kali diselenggarakan pada tanggal 8 September 2021 di Kota Bandung. Sekolah tatap muka terbatas ini memiliki beberapa peraturan wajib yang harus dilaksanakan pihak sekolah seperti menyediakan thermometer, handsanitizer, cairan disinfektan dan masker. Mengutip dari www.pasjabar.com terdapat 330 sekolah dari semua jenjang Pendidikan siap melaksanakan PTM dengan pengawasan yang ketat dan kapasitas 25 persen. Setiap sekolah yang menyelenggarakan PTM diwajibkan mengikuti peraturan-peraturan dasar tersebut agar tidak dicabut perizinannya.
KEMBALI KE ARTIKEL