Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli:
- Soerjono Soekanto mengatakan, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal bali antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Satjipto Raharjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman mengatakan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Max Weber mengatakan sosiologi hukum merupakan salah satu otoritas yang digunakan negara dalam menjaga ketertiban sosial serta pemahaman nilai dan norma menjadi hal dasar dalam sistem hukum.
- Emile Durkhem, sosiologi hukum adalah manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL