Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Minuman Keras dan Ketentuan dalam Islam

19 November 2021   00:22 Diperbarui: 19 November 2021   00:24 185 0
Minuman keras adalah jenis minuman beralkohol. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberi perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol. Minuman keras terdiri dari 3 golongan yaitu minuman keras golongan A yang mengandung kadar etanol 1-5%, minuman keras golongan B yang mengandung kadar etanol 5-20%, dan minuman keras golongan C yang memiliki kadar etanol yang paling tinggi yaitu 20-50%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun