Dalam konteks pendidikan Islam Indonesia, setelah proklamasi kemerdekaannya, pemerintah membentuk Departemen Agama yang memegang kewenangan utama dalam penyelenggaraan bidang agama. Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah terkait dengan pengembangan institusi pendidikan Islam. Namun, kewenangan Departemen Agama yang terkait dengan pendidikan Islam telah melahirkan sejumlah kebijakan yang berimplikasi pada kultural dan politis.
KEMBALI KE ARTIKEL