Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 pasal 3 tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab jawab (UU Sisdiknas 2003). Pendidikan diharapkan membawa perubahan dan perkembangan bagi individu ataupun bangsa, masing masing individu memiliki hak mendapatkan pendidikan yang pantas dan juga merata (Fitri & Siti Fadia Nurul, 2021). Jika tidak ada pendidikan mustahil kelompok manusia bisa berkembang sesuai dengan aspirasi dan cita cita untuk maju (Ahmad & Tambak, 2018)
KEMBALI KE ARTIKEL