Dalam perancangan atau rencana yang dibuat oleh DPR disebutkan bahwa akan mulai mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Namun hal itu masih sebatas isi dari draf revisi yang diterima oleh Menteri keuangan ibu Sri Mulyani.
KEMBALI KE ARTIKEL