Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Haruskah Diwajibkan?

31 Mei 2024   10:56 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:19 1202 5
Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Singkatnya PP tersebut mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Akan tetapi, bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga dapat menjadi peserta Tapera.  Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun