Praktek risywah tidak bersifat rahasia lagi dikalangan masyarakat umum, karena hampir semua kalangan masyarakat dari kalangan atas sampai dengan kelas bawah mempraktikkan risywah tersebut. Praktik suap-menyuap banyak dikenal dengan sebutan "uang pelicin" atau "uang sogok" meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun banyak orang yang mempraktekkan dan menganggap remeh untuk mencapai tujuan-tujuan bersifat pribadi yang duniawi seperti pekerjaan, jabatan, proyek, untuk memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan, bahkan bagi petani yang bertugas untuk mengairi sawah mendahulukan orang yang membayar lebih banyak untuk melaksanakan tugasnya.
 (Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM, edisi bulan April 2012).
KEMBALI KE ARTIKEL