Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum 2019

14 April 2022   22:14 Diperbarui: 14 April 2022   22:17 285 0
Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia salah satu prinsip pemerintahan yang baik diawali pada awal reformasi. Partisipasi politik disini menjadi salah satu kemajuan di bidang politik agar dapat menghasilkan keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka dari itu masyarakat berhak ikut serta dalam pemilihan keputusan politik. Menurut Miriam Budiarjo (Cholisin 2007:150) mendefinisikan bahwa partisipasi politik secara umum yaitu sebagai kegiatan seseorang atau kelompok untuk dapat ikut dalam aktifitas politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan publik. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah atau angota parlemen, dan lain sebagainya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun