Hukum yang mengatur perihal kejahatan di media sosial bertujuan untuk menjaga etika dan kesopanan dalam berinteraksi di dunia maya. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum utama yang mengatur berbagai aspek terkait interaksi dan transaksi di internet, termasuk media sosial. UU ITE ini mengatur berbagai jenis pelanggaran, seperti penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerugian konsumen, penghinaan atau fitnah, dan penyebaran konten ilegal lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL