Undang-undang Dasar mengamanatkan urusan pendidikan untuk warga berada di pundak pemerintah. Ketentuan ini belum berubah, sejak ditetapkan sebagai salah satu dasar Negara. Kecuali beberapa perubahan seperti Undang-undang dasar sementara, karena peristiwa politik. Namun intinya tetap sama, meski berubah hanya sementara. Toh…. Saat itu, pendidikan belum begitu mendapat perhatian yang besar.