Sebagai seorang pegawai negeri pasti pernah dinilai oleh atasan. Penilaian pegawai negeri diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1979. Sejak PP ini diberlakukan, sampai sekarang belum ada revisi. Artinya bahwa aturan tersebut masih berlaku dan dianggap terbaik. Kalau penyemempurnaan, biasanya diterbitkan aturan-aturan pendukung.