Sebanyak 269 daerah di Indonesia tahun 2015 ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Â Diantaranya 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota (situs www.kpu.go.id), ini dikarenakan pada tahun ini kepala daerah di wilayah tersebut telah habis masa jabatannya. Jabatan kepala daerah di beberapa wilayah saat ini telah digantikan oleh Pejabat Sementara (Pj) yang menurut aturan yang berlaku untuk Pj Gubernur dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) misalnya jabatan Gubernur Sumbar yang habis masa jabatannya pada Jumat tanggal 14/8 telah digantikan oleh Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek yang dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu 15/8 di Kemendagri.
KEMBALI KE ARTIKEL