Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tolak Invasi Pemkot Surabaya pada Waduk Sepat!

18 September 2018   18:40 Diperbarui: 18 September 2018   18:40 530 0
Tiga tahun berjalan sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah dan warga RW 03 dan RW 05 dukuh sepat waduk. Bermula dari tahun 2016 dimana dikeluarkan SK Walikota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tentang "Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/ Bondo Desa di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya". waduk sengketa bermula dimana pihak Ciputra hendak mengeruk waduk tersebut untuk kepentingan pembangunan perumahan ciputra.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun