Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pengertian PPh Badan dan Jenis-jenisnya

27 Oktober 2023   11:24 Diperbarui: 27 Oktober 2023   12:06 70 0
PPh Badan, singkatan dari Pajak Penghasilan Badan, adalah pajak yang dikenakan pada entitas hukum, perusahaan, atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari berbagai kegiatan usaha. PPh Badan adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Entitas yang dapat dikenai PPh Badan termasuk perusahaan terbatas (PT), perseroan terbatas (perseroan), koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha lain yang berbadan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun