ya itulah nasib sepeda motor yang di jadikan "kambing hitam" penyebab kemacetan di ibu kota, hingga terbitlah peraturan yang di maksudkan untuk mengurangi ruang gerak bagi moda transportasi paling efisien dan terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah ini. sekali lagi atas diskriminasi terhadap si"kambing hitam" ini maka akan terasa sekali ketidak berfihakan nya pejabat dan jajaran pemerintahan pada rakyat kalangan bawah. kenapa kok hanya sepeda motor aja yg di larang,tp kendraan pribadi roda empat masih bebas mengaspal di seluruh sudut ibu kota. bukankah kalau berada dalam prinsip keadilan harusnya di jalan-jalan yg di larang di lewati sepada motor,aturan itu pun juga harus menyentuh mobil pribadi..jadi di jalan tersebut hanya boleh di lalui angkutan umum dan pejalan kaki,..ini baru namanga mengurangi kemacetan dan polusi uadara.
kenapa pula kok mengakmbing hitam kan sepeda motor sebagai biang kemacetan,,emang kalau gak ada sepeda motor di jalanan akan bebas macet?? bukankah yang jadi biang kemacetan itu karena kurangnya moda transportasi masal, begitupun insfrastruktur yang pertumbuhannya tertinggal amat jauh dengan pertumbuhan otomotif.
jadi pada intinya, mohon kepada para pemangku amanah untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan dan menerapkan peraturan..BAGI KAMI PERATURAN DI LARANGNYA SEPEDA MOTOR MELINTASI JALAN TERTENTU,ITU SEBAGAI TINDAKAN SEMENA-MENA. IBARAT HUKUM BER TIPE PISAU,TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS. bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk menunjang aktivitas sehari-hari sangat bergantung pada sepeda motor karena sebatas sepeda motor yang mampu di beli ,itu pun dengan cara mencicil.