Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho Jelaskan Pertimbangan Kenaikan Jabatan Anggota Terkait Kasus Sambo

9 Desember 2024   21:48 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:48 66 0
Jakarta - Polri memberikan klarifikasi terkait promosi jabatan enam anggotanya yang sebelumnya terkena sanksi etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Keputusan ini dikatakan telah melalui mekanisme Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun