Jakarta - Polri memberikan klarifikasi terkait promosi jabatan enam anggotanya yang sebelumnya terkena sanksi etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Keputusan ini dikatakan telah melalui mekanisme Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
KEMBALI KE ARTIKEL