Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kilogram Narkotika, Selamatkan 740.000 Jiwa

6 Desember 2024   17:08 Diperbarui: 6 Desember 2024   17:17 44 0


Tanjung Selor, Desember 2024 -- Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengadakan acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Oktober hingga Desember 2024. Acara ini berlangsung di Tanjung Selor dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dengan kehadiran sejumlah pejabat penting dan tokoh masyarakat.

Kehadiran Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, termasuk:

Danrem 092/Maharajalila, diwakili Kolonel Inf. Darwis Efendi, S.E., M.M.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara, Teguh Imanto, S.H., M.H.

Danlantamal XIII, diwakili Letkol Laut (H) Kurnia Wira Sandhi, S.H.

Kepala BNNP Kaltara, diwakili Tulus, S.Kep.Ns., M.AP.

Perwakilan Badan Intelijen Daerah, Sugeng Riyanto.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kaltim, diwakili Andy Herwanto, S.E.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, diwakili M. Soleh, S.H.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, diwakili Erenst Sukawatie, SKM., M.Si.


Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, tokoh masyarakat, dan rekan media juga turut hadir, menunjukkan dukungan kolektif terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini.

Hasil Pengungkapan Kasus

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

74 bungkus plastik teh Cina hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total netto 74,996.21 gram.

Sebanyak 37 gram digunakan untuk uji laboratorium, sedangkan 74,959.21 gram dimusnahkan dalam acara ini.


Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun