Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Polda Jatim dan Bea Cukai Tindak Pengangkutan Barang Kena Cukai Ilegal

8 November 2024   16:03 Diperbarui: 8 November 2024   16:03 40 0
Ditreskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya dalam menindak pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang-barang yang disita berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga palsu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun