Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Peran Psikologi Forensik dalam Pembelaan Terpaksa (Noodweer)?

10 Juni 2023   19:43 Diperbarui: 10 Juni 2023   19:45 124 0
Pada kehidupan sehari-hari, ancaman maupun serangan yang bersifat menjahati orang lain masih sering mengintai. Saat seseorang merasa terancam akan serangan yang membuat dirinya merasa dalam bahaya, maka seseorang akan berusaha untuk membela dirinya. Hal ini dikarenakan semua manusia mendapatkan hak untuk hidup, bebas, serta hak atas harta benda yang dimilikinya. Dalam pasal 28A UUD 1945 sendiri juga dikatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Akan tetapi beberapa kali ditemukan fenomena bahwa ketika seseorang berusaha membela diri akan kejahatan, seseorang tersebut kemudian dijatuhi oleh hukuman pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun