Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin sebesar Rp. 600.000 per bulan. Dan kebijakan pemerintah ini di lakukan demi menjaga daya beli masyarakat selama Covid-19, mulai dari bulan April hingga bulan Juni.
KEMBALI KE ARTIKEL