Bagaimanakah Penahanan yang Tidak Sah atau Ilegal Dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Pihak Penyidik Lainnya (KPK, BNN) ?
13 Februari 2016 10:29Diperbarui: 13 Februari 2016 10:544730
Mengenai sahnya penahanan yang dilakukan penyidik harus berdasarkan atas Surat Perintah Penahanan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.