Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bagaimanakah Penahanan yang Tidak Sah atau Ilegal Dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Pihak Penyidik Lainnya (KPK, BNN) ?

13 Februari 2016   10:29 Diperbarui: 13 Februari 2016   10:54 473 0
Mengenai sahnya penahanan yang dilakukan penyidik  harus berdasarkan atas Surat Perintah Penahanan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun