Bagaimanakah Penahanan yang Tidak Sah atau Ilegal Dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Pihak Penyidik Lainnya (KPK, BNN) ?
13 Februari 2016 10:29Diperbarui: 13 Februari 2016 10:544730
Mengenai sahnya penahanan yang dilakukan penyidik harus berdasarkan atas Surat Perintah Penahanan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.