Ini sambungan tulisan penulis sebagai sambungan dari tulisan terdahulu pada 28 April 2017 yang lalu yang berjudul
Polisi Terpidana Eksekusi di Depan Mata http://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-terpidana-eksekusi-di-depan-mata_59029d34737e61a4048b4569 . Saat ini terhadap EG bin AR, oknum anggota Satintelkam Polres Bogor NRP 85020076,  yang dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan  oleh Pengadilan Negeri Bogor sudah dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bogor sejak 16 Mei 2017 yang lalu hingga15 Juni 2017 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL