Pada 12 Mei 2017 mendatang genap dua tahun suami penulis menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Polres Bogor berpangkat Brigadir. Saat awal kejadian, suami penulis melaporkannya di Polresta Bogor Kota (d/h Polres Bogor Kota) karena tempat kejadian perkaranya di alun-alun Empang yang berada di Kota Bogor, dan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima adalah penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUH Pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL